Babak Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Amel dan Tuti

Yosep merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Handover
Yosep Hidayat, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya di Subang, kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Yosep Hidayat, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya di Subang, kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Yosep merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kedua mayat ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Rabu (18/8/2023) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023) mengatakan, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

 “Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti, Mimin adalah istri muda Yosep, sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved