Palu Hari Ini

BEM Unisa Minta Transparansi Kasus Hijrah: Soroti Dugaan Dendam dan Eksploitasi Jam Kerja di PT PNM

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus kematian ini secara tuntas dan transparan demi keadilan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI KASUS PEMBUNUHAN DI DESA SARJO - Wakil Ketua Bem Unisa Palu, Moh Kholil Bisriy menganggap bahwa pembunuhan itu merupakan dendam terselubung dari nasabah kepada karyawati tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Salah satu karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bernama Hijrah menjadi korban Pembunuhan dan pelecahan pada tanggal 19 September 2025.

Kejadian ini membuat heboh sosial media hingga menjadi sorotan publik.

Menaggapi kejadian tragis itu, Wakil Ketua Bem Unisa Palu, Moh Kholil Bisriy menganggap bahwa pembunuhan itu merupakan dendam terselubung dari nasabah kepada karyawati tersebut.

Baca juga: Rakor di Stasiun KCJB Karawang, Menteri ATR/BPN Kawal Percepatan Pembebasan Lahan

"Terlepas dari itu saya menyoroti pelaku pembunuhan yang pertama ialah yang harus dihukum dengan hukuman yang setimpal karna mengingat juga bahwa menghilangkan nyawa seseorang itu sudah masuk pada pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang di lakukan oleh pelaku," katanya kepada TribunPalu.com, Senin (22/9/2025).

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus kematian ini secara tuntas dan transparan demi keadilan.

Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal Berhasil Imbangi City, Liverpool Masih Tak Terkejar

Selain itu, ia juga menilai bahwa PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut harus memberikan respon jelas terkait aturan yang mengatur tentang jam kerja karyawan.

Pasalnya, Kholil mengatakan bahwa beberapa mantan karyawan PT PNM yang ia temui mengeluhkan soal jam kerja yang dinilai sangat memberatkan.

"Harus benar-benar menjalankan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang berkaitan dengan waktu kerja karyawan, itu harus diatur sedemikian rupa agar waktu kerja dan istirahat itu benar benar terjalankan, karena hasil wawancara terhadap mantan karyawan PT PNM banyak yang mengeluh terkait waktu kerja dan istirahat yang di tentukan," ujarnya.

Baca juga: TAYANG 6 November 2025! Ini Sinopsis Film Pangku, Dibintangi Christine Hakim dan Fedi Nuril

Ia menyayangkan pihak PT PNM yang memberatkan karyawannya dalam jam kerja.

"Yang seharusnya mereka jam 11 malam itu sudah istirahat namun dipaksakan untuk tetap bekerja dengan target yang harus di capai," ungkapnya.

Sebelumnya kejadian itu, korban sempat memberikan kabar kepada rekannya terkait apa yang sedang ia alami.

Hasil percapakan via WhatsApp itu telah tersebar luas di sosial media.

Pelaku Kesal Ucapan Korban

Tragedi itu bermula pada hari Kamis (18/9/2025) malam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved