Babak Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Amel dan Tuti

Yosep merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Handover
Yosep Hidayat, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya di Subang, kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Yosep Hidayat, otak di balik kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya di Subang, kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Yosep merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kedua mayat ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Rabu (18/8/2023) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023) mengatakan, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

 “Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti, Mimin adalah istri muda Yosep, sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.

Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi melakukan langkah praperadilan sedangkan Yosep meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.

Kronologis

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele. 

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. 

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran. Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. 

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved