Hukuman Diperberat! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dituntut 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kini Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Kini Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.
Eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
Gubernur Sulteng Gaungkan Komitmen Anti Korupsi di Hadapan KPK RI |
![]() |
---|
Ahmad Ali Dibatalkan Pemeriksaannya, KPK Jadwalkan Ulang pada 6 Maret 2025 |
![]() |
---|
Persib Bandung Main Imbang di Laga Kontra PSBS Biak, Amankan Puncak Klasemen Sementara Liga 1 |
![]() |
---|
GOLLLL, Gawang Persib Bandung Kebobolan Usai 9 Menit Bermain dengan 10 Pemain |
![]() |
---|
Persib Bandung Hadapi Tantangan Besar di Laga Lawan PSBS Biak, Langkah Ekstra Waspada Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.