Ahmad Ali Dibatalkan Pemeriksaannya, KPK Jadwalkan Ulang pada 6 Maret 2025

Tessa menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com / Reza Deni
KASUS RITA WIDYASARI - Ahmad Ali saat berada di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). KPK batal memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) kemarin, pemeriksaan dijadwalkan 6 Maret terkait kasus Rita Widyasari 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

Ahmad Ali, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Nasdem, seharusnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Saudara AA [Ahmad Ali] itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

Tessa menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) tersebut dipastikan akan hadir.

Baca juga: Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Desa Mekar Kencana

"Yang bersangkutan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025," kata Tessa.

Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, Rabu, 26 Februari 2025.

KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

"Terkait penerimaan metrik ton [batu bara]," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

Baca juga: Polresta Patroli Skala Besar Tangani Aksi Begal di Kota Palu

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto. 

Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved