Hukuman Diperberat! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dituntut 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kini Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900," katanya.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi
Elius Enembe atas nama keluarga Lukas mengirim surat khusus ke Presiden Jokowi.
Dalam surat yang dikutip Tribunnews.com, Senin (30/10/2023) itu, keluarga Lukas Enembe meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan berharap Lukas bisa dipulangkan ke Papua.
Berikut isi suratnya:
Bapak Presiden Jokowi Yth
Izinkan kami mewakili keluarga Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat terbuka ini untuk Bapak. Teriring salam dari kami agar Bapak dan keluarga dalam keadaan sehat walafiat, dilindungi oleh Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT.
Bapak Presiden Jokowi Yth,
Pertama-tama kami ingin sampaikan kondisi terakhir Bapa Lukas saat ini setelah divonis 8 Tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Kini beliau terbaring lemah dalam perawatan intensif tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang dalam kacamata medis kondisinya semakin memburuk akibat komplikasi kronis mulai dari hipertensi, stroke, diabetes, dan gagal ginjal. Dan mungkin hanya mukjizat Tuhan yang bisa memulihkan kondisi kesehatan Bapak Lukas saat ini.
Di tengah keprihatinan yang mendalam, kami keluarga tidak ingin terjadi kondisi yang tidak kami inginkan yang mengancam nyawa Saudara, Ayah, Pemimpin kami Bapak Lukas jika tidak segera diambil langkah khusus dalam rangka pemulihan kesehatannya untuk keselamatan nyawanya.
Pertama, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas Enembe diberi kesempatan untuk berobat ke Singapura ditangani oleh dokter pribadinya di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura yaitu dr. Fransisco Salcido Ochoa, yang sejak lama menangani kesehatan Bapak Lukas.
Kedua, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas dikembalikan perawatannya pada keluarga di Papua, tanah yang dia rindukan, tanah dari mana dia lahir dan besar serta tanah leluhur yang amat dicintainya.
Ketiga, atas dasar kemanusiaan izinkan kami keluarga meminta kebijaksanaan hati Bapak Presiden, dengan segala kewenangan yang ada pada Bapak untuk membebaskan Bapak Lukas dari segala macam tuntutan hukum. Biarkan di akhir masa hidupnya, Bapak Lukas menikmatinya bersama keluarga dan rakyat Papua yang amat dia cintai.
Gubernur Sulteng Gaungkan Komitmen Anti Korupsi di Hadapan KPK RI |
![]() |
---|
Ahmad Ali Dibatalkan Pemeriksaannya, KPK Jadwalkan Ulang pada 6 Maret 2025 |
![]() |
---|
Persib Bandung Main Imbang di Laga Kontra PSBS Biak, Amankan Puncak Klasemen Sementara Liga 1 |
![]() |
---|
GOLLLL, Gawang Persib Bandung Kebobolan Usai 9 Menit Bermain dengan 10 Pemain |
![]() |
---|
Persib Bandung Hadapi Tantangan Besar di Laga Lawan PSBS Biak, Langkah Ekstra Waspada Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.