Hukuman Diperberat! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dituntut 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kini Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Kini Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Handover)

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900," katanya.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi

Elius Enembe atas nama keluarga Lukas mengirim surat khusus ke Presiden Jokowi.

Dalam surat yang dikutip Tribunnews.com, Senin (30/10/2023) itu, keluarga Lukas Enembe meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo  dan berharap Lukas bisa dipulangkan ke Papua.

Berikut isi suratnya:

Bapak Presiden Jokowi Yth

Izinkan kami mewakili keluarga Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat terbuka ini untuk Bapak. Teriring salam dari kami agar Bapak dan keluarga dalam keadaan sehat walafiat, dilindungi oleh Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT.

Bapak Presiden Jokowi Yth,

Pertama-tama kami ingin sampaikan kondisi terakhir Bapa Lukas saat ini setelah divonis 8 Tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Kini beliau terbaring lemah dalam perawatan intensif tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang dalam kacamata medis kondisinya semakin memburuk akibat komplikasi kronis mulai dari hipertensi, stroke, diabetes, dan gagal ginjal. Dan mungkin hanya mukjizat Tuhan yang bisa memulihkan kondisi kesehatan Bapak Lukas saat ini.

Di tengah keprihatinan yang mendalam, kami keluarga tidak ingin terjadi kondisi yang tidak kami inginkan yang mengancam nyawa Saudara, Ayah, Pemimpin kami Bapak Lukas jika tidak segera diambil langkah khusus dalam rangka pemulihan kesehatannya untuk keselamatan nyawanya.

Pertama, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas Enembe diberi kesempatan untuk berobat ke Singapura ditangani oleh dokter pribadinya di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura yaitu dr. Fransisco Salcido Ochoa, yang sejak lama menangani kesehatan Bapak Lukas.

Kedua, permintaan kami pihak keluarga agar Bapak Lukas dikembalikan perawatannya pada keluarga di Papua, tanah yang dia rindukan, tanah dari mana dia lahir dan besar serta tanah leluhur yang amat dicintainya.

Ketiga, atas dasar kemanusiaan izinkan kami keluarga meminta kebijaksanaan hati Bapak Presiden, dengan segala kewenangan yang ada pada Bapak untuk membebaskan Bapak Lukas dari segala macam tuntutan hukum. Biarkan di akhir masa hidupnya, Bapak Lukas menikmatinya bersama keluarga dan rakyat Papua yang amat dia cintai.

Bapak Presiden Jokowi Yth

Permintaan keluarga sebagaimana kami sampaikan di atas, bukan akal-akalan atau sekedar meminta belas kasihan karena sesungguhnya kami adalah juga warga negara yang taat hukum; terbukti kami selama ini mengikuti seluruh proses hukum ini dengan baik. Apa yang kami harapkan tentunya hukum yang memang benar-benar tegak, berdasarkan keadilan, memperhatikan kemanusiaan dan bukan karena muatan kepentingan apa pun, termasuk sentimen politik.

Perlu kami sampaikan kepada Bapak Presiden, setelah mengikuti kasus yang menimpa Bapak Lukas sekurang-kurangnya selama satu tahun ini, rasanya kami ingin menangis, berteriak sekeras-kerasnya mengetahui bagaimana praktek hukum di negara yang katanya berdasarkan hukum ini diberlakukan.

Kami keluarga sungguh amat terpukul karena begitu besar hantaman yang kami dan Bapak Lukas alami saat kondisi sakit harus berururusan dengan hukum. Dia dibawa dari Jayapura ke Jakarta, ditahan, diperiksa lalu disidang; semua itu dilewati oleh Bapak Lukas dalam kondisi dia sakit berat. Mungkin bapak juga menonton atau membaca berita, bagaimana Bapak Lukas harus duduk di kursi roda, tanpa alas kaki karena kondisi kaki yang membengkak, pernah jatuh saat di Toilet tahanan KPK, memakai Pampers, dan pernah beberapa kali harus buang air besar dan air kecil di tempat tidur karena memang tidak memungkinkan saat ini beliau mengurus dirinya sendiri. Selama proses hukum di KPK, demikianlah fakta yang dialami. Itu pun kami keluarga dan Bapak Lukas berusaha tetap tegar dan taat hukum mengikuti semua proses ini karena meyakini suatu waktu kami akan tetap medapatkan keadilan.

Namun apa yang terjadi, pada akhir persidangan sampai vonis dijatuhkan, apa yang disebut pokok perkara gratifikasi justru tidak terbukti. Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan keterangan tersebut. Bukan hanya itu, apa yang disebut kerugian negara juga tidak terbukti karena laporan BPK sama sekali tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebagaimana dituduhkan.

Apa yang dialami oleh Bapak Lukas seakan-akan beliau adalah penjahat kelas berat yang harus dihabisi. Penggiringan opini sangat masif dilakukan, perlakuan diskriminatif dengan tudingan miring terkait judi, pencucian uang digencarkan ke seluruh penjuru yang ujungnya semua itu tidak terbukti; semata-maya hanya untuk meruntuhkan mental dan moral Bapak Lukas Enembe. Ini pun kami sabar dan tetap tegak karena berharap keadilan itu tidak bersembunyi di tempat yang gelap tetapi lambat laun akan menampakkan dirinya sendiri di tempat yang terang.

Sampai akhirnya saat vonis dijatuhkan, Bapak Lukas dijemput paksa terlebih dahulu dari ruang perawatan RSPAD Jakarta dalam kondisi lemah tak berdaya. Tok! Palu hakim memvonis Lukas bersalah dengan hukuman penjara 8 Tahun.

Sungguh itulah momen kami keluarga dan Bapak Lukas shok berat, sangat kaget bahkan marah hingga kami tak tahu lagi rasanya bagaimana harus marah dan bagaimana harus menangis karena kecewa. Begini rupanya negara memperlakukan hukum di negara ini; menghukum orang tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat, hanya karena dendam atau sentimen politik semata. Apalagi vonis ini dijatuhkan dalam kondisi Bapak saat ini sangat tidak memungkinkan dia berada di dalam penjara. Pun jika dibiarkan di tahanan selama 8 tahun mungkin tidak akan bertahan selama itu.

Bapa Presiden Jokowi Yth

Pada kesempatan yang baik ini. Kami ingin mengetuk hati Bapak, karena kami masih melihat ada setitik dan secercah harapan akan keadilan. Izinkan kami mulai dengan bertanya. Beginikah negara ini memperlakukan hukum? Beginikah negara ini memperlakukan seorang anak bangsanya yang adalah seorang abdi negara dalam jabatan Wakil Bupati, Bupati dan Gubernur dua periode? Inikah cara negara menyampaikan apresiasi atas segala dharma bakti yang dipersembahkan oleh seorang putra terbaik Papua yang selama kepemimpinannya menjaga Papua tetap utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia? Bahkan Bapak mungkin masih ingat pada tahun 2014 saat Bapak menjadi Calon Presiden, Bapak Lukas harus memilih jalan berbeda dengan pilihan partainya yaitu Partai Demokrat dan memilih mendukung Bapak dan konsisten dilakukan yang membawa Bapak Presiden menang sangat telak di Provinsi Papua.

Sampai saat ini kami bingung, sungguh amat bingung. Entah apa yang menjadi cerita di balik semua ini? Kami sungguh tidak mengerti. Tapi izinkan kami melalui upaya ini, agar Bapak diberikan terang akal budi dan hati nurani agar mencari jalan yang terbaik untuk saudara, ayah dan pemimpin kami Bapak Lukas Enembe, boleh medapatkan keadilan. Tidak banyak harapan kami, karena kondisi fisik yang semakin memburuk, biarkan kami keluarga dan masyarakat Papua menemani Bapak Lukas pada masa-masa kritis ini. Mungkin dengan cara kami, beliau memiliki harapan untuk bisa kuat dan bangkit kembali.

Jakarta, 28 Oktober 2023

Salam Hormat Kami,

Elius Enembe/Perwakilan Keluarga

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved