Pemilu 2024 Sulteng
Alat Peraga Kampanye Bertumpuk di Panwascam, Bawaslu Sigi Minta Caleg dan Parpol Segera Ambil
Bawaslu Sigi persilahkan caleg ambil spanduk dan balihonya di Kantor Panwascam masing-masing
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi mempersilahkan Caleg dan Partai Politik untuk mengambil Spanduk dan Baliho yang sebelum masa kampanye diturunkan oleh Satpol PP.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil menuturkan agar Caleg dan Partai Politik segera mengambil alat peraga yang diturunkan Satpol PP dan Bawaslu pada masa setelah penetapan DCT sampai dengan masa kampanye.
"Prinsipnya kami tidak memberikan batas waktu Kapanpun mereka mau ambil silahkan, kalau mereka tidak mau ambil itu hak mereka," ujar Hairil kepada TribunPalu.com, Jumat (8/12/2023).
Bekas Komisioner KPU Sigi itu menjelaskan, pihaknya pada saat penertiban Alat peraga sebelum masa kampanye adalah untuk mengamankan dan dapat digunakan caleg saat masa kampanye nantinya.
Baca juga: Bawaslu Sigi Surati Parpol Untuk Turunkan APK Melanggar, Bentuk Peringatan Dini
"Prinsipnya kami mengamankan alat peraga yang sudah ditertibkan sebelum masa kampanye," kata Hairil.
Diketahui Alat peraga kampanye yang diturunkan Satpol PP dan Bawaslu Sigi setelah penetapan DCT dan sebelum memasuki masa kampanye disimpan di Kantor Panwascam masing-masing.
Pantauan TribunPalu.com spanduk dan baliho milik caleg serta parpol usai ditertibkan masih berada di pekarangan kantor Panwascam Dolo, Marawola dan Sigi Biromaru.
Baca juga: Pidana Denda Pembunuh Anak di Palu Barat Diganti Pelatihan Kerja, Kurungan Penjara 7 Tahun 6 Bulan
Setiap Baliho dan spanduk itu saat ditertibkan didata dan dibuatkan berita acara oleh Bawaslu dan Satpol PP.
Caleg dan Parpol yang ingin mengambil alat peraga di Kantor Panwascam harus melapor ke Pihak Panwascam masing-masing wilayah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bawaslu-dan-pol-pp-sigi-sisir-apk.jpg)