Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sigi Surati Parpol Untuk Turunkan APK Melanggar, Bentuk Peringatan Dini
Bawaslu Sigi segera surati caleg dan parpol untuk segera menurunkan Alat peraga kampanye yang melanggar keputusan KPU Sigi.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi segera menyurati Caleg dan Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Sigi untuk segera menurunkan dan memindahkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar.
Hal itu diutarakan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo dihadapan Partai politik di Sigi.
Ia mengatakan bentuk surat dari Bawaslu Sigi sebagai peringatan dini kepada Caleg dan parpol yang melanggar zonasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Sigi.
Baca juga: 8 Hasil Riset Daerah Dipaparkan dalam Workshop Brida Award 2023
"Langkah awal kami menyurati masing-masing Caleg dan partai politik untuk memindahkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar zonasi penempatan yang sudah ditetapkan KPU Sigi," kata Steny, Jumat (8/12/2023).
Mantan ketua Bawaslu Sigi itu menyebutkan jika Caleg dan parpol tak mengindahkan surat teguran itu akan ditindaklanjuti dengan penertiban.
"Setelah disurati kemudian tidak ada respon maka akan diturunkan oleh Satpol PP bersama Bawaslu Sigi. Jadi Kita harus taat dengan keputusan KPU soal Caleg DPRD Sigi tak boleh pasang alat peraga kampanye di Papan reklame," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sigi Hairil menyebutkan sudah mengidentifikasi Alat Peraga Kampanye yang melanggar zonasi penetapan oleh KPU Sigi.
Baca juga: Tangkal Intoleransi, Kasatgas Madago Raya 2023: Pegawai Syara Ujung Tombak Tangkal Paham Radikal
Menurutnya, sudah memerintahkan jajaran pengawasan di tingkat PKD dan Panwascam untuk mencatat dan mengidentifikasi alat peraga kampanye yang melanggar zonasi pemasangan APK.
"Saat ini kami sudah perintahkan jajaran baik di PKD maupun Panwascam untuk mengidentifikasi semua potensi-potensi pelanggaran zonasi pemasangan APK," kata Hairil.
Diketahui masa Kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sigi-turunkan-apk-parpol.jpg)