Banggai Hari Ini

Komisi Informasi Sulteng Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi, Senin (11/12/2023).

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi, Senin (11/12/2023).

Sosialisasi itu bertempat di Dome of Marry Glow, Jl Patimura, Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni "Mekanisme dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2013".

Dalam laporannya, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sulteng Heny H. Ingolo menyampaikan bahwa KI sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 dimana keterbukaan informasi merupakan syarat utama suatu negara demokrasi dan tugas serta fungsi.

Baca juga: Kepala Disdikbud Palu Buka Kompetisi Internal Sekolah GSI di Lapangan PS Gawalise Tipo

"Tugas dan fungsi KI adalah menyelesaikan sengketa informasi publik olehnya kegiatan sosialisasi terhadap organisasi masyatakat dan sejumlah ormas sangat terkait," ucap Heny.

Ia mengatakan peserta pada kegiatan sosialisasi ini adalah para ketua atau pimpinan ormas, unsur advokat, ketua BEM yang berada di perguruan tinggi Kota Palu dengan jumlah peserta 50 orang.

Ia berharap para peserta sosialisasi dapat meningkaykan pemahaman atau literasi terhadap publik, selain itu untuk menjamin hak warga negara dan memperoleh akses informasi publik yang jelas.

Dalam kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved