Poso Hari Ini

Kantor Pajak Pratama Poso Jual 3 Unit Minibus dengan Limit Rp 32 Juta, Dilelang Lewat KPKNL Palu

Kantor Pajak Pratama (KPP) Poso dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melelang tiga unit mobil berplat nomor din

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tangkapan layar Pengumuman Lelang KPP Poso 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kantor Pajak Pratama (KPP) Poso dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melelang tiga unit mobil berplat nomor dinas.

Yaitu Minibus Isuzu New Panther TBR 54 LV berwarna abu-abu cokelat muda keluaran tahun 2005. Kendaraan roda empat ini dilengkapi BPKB dan STNK namun dalam kondisi rusak berat.

Harga limitnya Rp 39.960.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya, Minibus Nissan Grand Livina L8 berwarna hitam metalik keluaran tahun 2008, juga dilengkapi BPKB dan STNK namun dalam kondisi rusak berat.

Baca juga: Pemkab Poso Dorong Kader Posyandu Aktif Sosialisasi Kesehatan untuk Cegah Stunting

Harga limit di angka Rp 36.270.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 7.500.000.

Ketiga, minibus Suzuki GC-415V APC DLX warna biru metalik keluaran tahun 2008. Lengkap dengan BPKB dan STNK, kondisi rusak berat.

Harga limit dibanderol Rp 32.264.000 dengan uang jaminan Rp 6.500.000.

Untuk mengikuti lelang ini tribunners dapat mengikuti melalui alamat domain lelang.go.id. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved