Natal dan Tahun Baru

Sambut Natal dan Tahun Baru, Wakil Bupati Sigi Minta Warga Hindari Miras dan Pesta Kembang Api

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu meminta petugas gabungan dan masyarakat menyerahkan gangguan Kamtibmas di lapangan kepada pihak berwajib.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berencana menerbitkan edaran larangan pesta kembang api dan miras selama musim Natal dan Tahun Baru. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berencana menerbitkan edaran larangan pesta kembang api dan miras selama musim Natal dan Tahun Baru.

Hal itu diutarakannya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tinombala 2023 dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Apel itu berlangsung di Mako Polres Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (21/12/2023).

Operasi Lilin Tinombala berlangsung  22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.

"Kami akan membuat edaran soal kembang api dan miras, dilarang pesta kembang api karena itu bisa memicu dan menimbulkan bibit-bibit permasalahan, Jadi kami mengimbau semua masyarakat menghindari hal itu sesuai amanat Kapolri kemudian jaga keamanan wilayah masing-masing," ujar Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: Polres Sigi Tempatkan Personel di Pos Pengamanan dan Setiap Gereja saat Ibadah Natal

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu meminta petugas gabungan dan masyarakat menyerahkan gangguan Kamtibmas di lapangan kepada pihak berwajib.

"Kalau terjadi apa-apa maka percayakan dengan kami tim terpadu dalam Operasi Lilin Tinombala 2023," ucap Samuel.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berlebihan dalam kegiatan pergantian tahun baru 2024.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved