DPRD Sigi
DPRD Sigi Lanjutkan 2 Kerja Pansus Bahas Ranperda Inisiatif dan Usulan Bupati
Waket II DPRD Sigi Endang Herdianti saat menyerahkan hasil produk masa persidangan pertama tahun 2023-2024 kepada Pemkab Sigi.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Sigi.
Bertempat di Kantor DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (21/12/2023).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Wakil Ketua II Endang Herdianti menuturkan bahwa masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 berlangsung selama 80 hari kerja.
Selama masa persidangan pertama itu sejumlah materi pokok menjadi pembahasan DPRD Sigi antara lain penetapan Perda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan 2023, Penetapan APBD Tahun 2024, Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca juga: Protes Pengisian Jeriken, Pria Bergolok Mengamuk di SPBU Batampolo Tojo Una-una
Selanjutnya kata Endang, Selama masa sidang pertama tahun 2023-2024 juga dilakukan reses, penetapan Propemperda Tahun 2024, Pembentukan Pansus 1 dan 2 membahas Ranperda Inisiatif DPRD Sigi dan Ranperda usulan Pemkab Sigi.
"Ada Penetapan Perda Sigi tentang APBD Tahun 2024," kata Endang Herdianti.
Kata Legislator Nasdem itu menjelaskan selama masa persidangan pertama sudah dilakukan Rapat paripurna sebanyak 12 kali dan Rapat Bamus sebanyak 2 kali.
Sementara Rapat Gabungan Komisi hanya 1 kali, Penetapan Banggar 2 kali dan Pembentukan Pansus 2 kali.
"Untuk Rapat Komisi-komisi dan Rapat Badan Kehormatan tidak ada, hanya ada rapat gabungan komisi 1 kali. Untuk hasil kegiatan seperti Perda ada 4 Peraturan Daerah, 8 Keputusan DPRD dan 5 Keputusan Pimpinan DPRD," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Poso Siapkan Rp 6,5 Miliar Biaya Penanganan Bencana Tahun 2024
Endang menyebutkan ada kegiatan selama masa persidangan pertama yang belum selesai dan masih berlanjut ke masa persidangan selanjutnya yaitu lanjutan Pansus 1 yang membahas Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda Perubahan atas Perda Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan Lahan Pangan berkelanjutan.
"Serta lanjutan kegiata Pansus II membahas Ranperda tentang Sigi Masagena dan Ranperda Sigi Religi," jelas Waket II DPRD Sigi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Masa-sidang-tutup-dprd-sigi-2023.jpg)