Natal dan Tahun Baru

Natal 2023! 15.823 Napi Dapat Remisi Pengurangan, 99 Napi Lainnya Langsung Bebas

Total ada 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dari Ditjenpas Kemenkumham di Hari Raya Natal 2023, 99 narapidana langsung bebas.

KOMPAS.COM
Ilustrasi Penjara. Total ada 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dari Ditjenpas Kemenkumham di Hari Raya Natal 2023, 99 narapidana langsung bebas. 

TRIBUNPALU.COM - Total ada 15.922 narapidana memperoleh remisi khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Hari Raya Natal 2023.

Dari jumlah total, 15.823 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan.

Sedangkan 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.

Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.

"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).

Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.

Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.

Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.

Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.

Kemudian pada urusan berikutnya ialah Kanwil Kemenkumham Papua sebanyak 1.434 narapidana.

Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved