Sabtu, 11 April 2026

CCTV Ungkap Sopir Pegang Ponsel saat Tabrak Polisi Hingga Tewas di Klaten

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat kalau posisi polisi tersebut ditabrak dari belakang.

Editor: mahyuddin
handover/mpi.mb.ca
Ilustrasi - Personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, meninggal dunia usai ditabrak mobil. Pengendara mobil diketahui memegang HP saat kejadian. 

TRIBUNPALU.COM - Personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, meninggal dunia usai ditabrak mobil.

Aipda Suharseno ditabrak mobil di kawasan simpang lima Klaten Town Square.

Dia sempat mendapat merawatan medis namun nyawanya tak tertolong.

"Kejadiannya hari Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 09.45 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok kepada TribunSolo.com.

Sesaat sebelum kejadian, Aipda Suharseno tengah melalukan pengaturan lalulintas Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," papar dia.

"Yang bersangkutan berada di persimpangan, sedang melakukan penarikan (pengaturan lalin) ke arah Alun-alun," tambahnya.

Baca juga: Pernah Jadi Moderator Pilkada Morowali, Ini Sosok Anisha Dasuki, Moderator Debat Ketiga Pilpres 2024

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat osisi polisi ditabrak dari belakang. Mengenai sisi kiri polisi.

Pengemudi mobil diketahui bernama Bobi (35) warga Klaten.

Dia diperiksa polisi atas perbuatannya itu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ucap AKP Riki Fahmi Mubarok.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri,"tuturnya menambahkan.

Rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi memegang HP saat mengendarai mobil.

"Korban luka di bagian pinggul sebelah kiri, sudah menjalani operasi," kata AKP Riki Fahmi Mubarok.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Dijadwalkan Sambangi Tojo Una-una Sulteng

Dua minggu kurang setelah kejadian, Aipda Suharseno meninggal dunia tepatnya pada hari Senin (1/1/2023) sore.

Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pasal Kecelakaan Lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal. Akan kami subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun,"tutur AKP Riki.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved