Selasa, 2 Juni 2026

Sigi Hari Ini

Kader Posbindu Lansia Diberhentikan Kades Ranteleda Palolo, Ini Sebabnya

Kader Posbindu Lansia diberhentikan oleh Kepala Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Citizen Reporter |
Handover
ILUSTRASI Kantor Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Seorang Kader Posbindu Lansia diberhentikan oleh Kepala Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pemberhentian Kader Posbindu Lansia itu berdasarkan surat nomor 140/01.01/2024/Pemdes tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam surat itu menyebutkan pemberhentian itu adalah rangka optimalisasi dan evaluasi kinerja dan pelayanan masyarakat di pemerintahan Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

"Maka dengan ini kami memberhentikan dengan hormat Saudari Dosiarni sebagai Kader Posbindu Lansia Desa Ranteleda. Pemberhentian ini berlaku sejak dikeluarkannya surat pernyataan ini," tulis dalam Surat Pemberhentian tertanggal 2 Januari 2024.

Dosiarni menyebutkan tak pernah mendapatkan teguran dari Kepala Desa Ranteleda dan peringatan sebelumnya.

"Tidak ada surat teguran yang ada langsung surat pemecatan, saya kaget tidak ada salah kok langsung dipecat mentah-mentah begini," kata Dosiarni kepada TribunPalu.com, Sabtu (6/1/2024).

Arni sendiri sudah menanyakan hal tersebut kepada Kades Ranteleda alasan pemberhentian dirinya dari Kader Posbindu Lansia.

"Saya sudah tanyakan kemarin, alasannya cuma itu katanya kader Posbindu tidak bisa ada baliho didepan rumahnya makanya saya dipecat. Memang betul ada baliho didepan warungku, saya tidak keberatan dipecat seandainya ada surat peringatan diberikan saya atau dipanggil ke kantor dan ini kaget langsung ada surat begini diantar," ujar Dosiarni.

Baca juga: Ketua Umum PKS Minta Kadernya Mengawasi Potensi Kecurangan Pemilu 2024

Diketahui baliho yang berada didepan Warung Dosiarni adalah salah satu Caleg DPRD Kabupaten Sigi.

Kata Arni, saat pemasangan baliho itu dirinya tidak berada ditempat.

"Yang pasang calegnya itu sendiri, Tapi memang dari waktu dipasang itu saya disuruh buka itu baliho," katanya.

"Tanggapan saya itu kan cuma baliho juga saya pikir kan tidak ada masalah, tapi ternyata ada aturannya pak kades begitu, baru tidak ada pemberitahuan dikasih kesaya. Katanya tidak boleh pasang baliho kalau yang ada kerjanya di desa tapi kenapa nanti sudah dipecat baru dibilang," tambah Arni.

Ia pun sudah melaporkan terkait dirinya dipecat sebagai kader Posbindu Lansia di Desa Ranteleda kepada Camat Palolo.

"Iya saya juga sdah lapor ke Camat cuma belum ada balasannya," tuturnya.

Baca juga: KPU Sigi Mulai Sortir Lipat 3 Jenis Surat Suara, Libatkan 90 Orang

Sementara itu Kades Ranteleda Idrus menyebutkan alasan pemberhentian Kader Posbindu Lansia adalah kinerja dan pemberdayaan kepada masyarakat.

"Yang pada dasarnya adalah kinerja dan pemberdayaan masyarakat yang lainnya," kata Idrus.

"Apa kader yang diroling mendapat bantuan dari pemerintah pusat (PKH)," tutur Kades Ranteleda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved