Tolitoli Hari Ini

Gakkum KLHK Sita 4 Alat Berat Kasus Tambang Ilegal di Tolitoli, Sudah Tetapkan Seorang Tersangka

Gakkum KLHK Wilayah II Sulawesi Sita empat jenis alat berat yang digunakan pada Tambang Ilegal di dusun Malempak, Desa Dadakitan, Tolitoli

|
Penulis: Citizen Reporter |
Handover
Gakkum KLHK Wilayah II Sulawesi menyita alat berat yang digunakan dalam PETI di Kabupaten Tolitoli 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Balai Penegakan Hukum alias Gakkum KLHK resmi menetapkan SW sebagai tersangka dalam tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Gakkum KLHK juga menyita empat unit alat berat jenis ekscavator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

Kasi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Subagio menuturkan, Penertiban tambang emas ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang memanfaatkan sungai digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.

Baca juga: Bawaslu Temukan Surat Suara DPRD Provinsi di Touna Sulteng Rusak Capai 59.576

"Kami melakukan penindakan hukum atas dasar laporan masyakarat terkait aktifitas tambang illegal serta keluhan akibat tercemarnya sungai yang mereka gunakan sehari-hari," ujar Subagio, Sabtu (13/1/2024).

Ia menuturkan dampak kerusakan akibat PETI itu menjadi semakin parah jika tidak segera dihentikan. 

"Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved