Morowali Hari Ini

5 Kendaraan Knalpot Brong di Morowali Diamankan Polsek Bungku Selatan

Empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat berknalpot brong diamankan Polsek Bungku Selatan, dalam kegiatan rutin yang ditingkat

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Jajaran Polsek Bongko Selatan saat melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan di wilayah hukumnya, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat berknalpot brong diamankan Polsek Bungku Selatan, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Selasa (16/1/2024). 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata dan enam personel Polsek Bungku selatan.

Tempat KRYD berlangsung di seputaran wilayah hukum Polsek Bungku Selatan, khususnya di Jl Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bungku Selatan.

Sasaran kegiatan ini mencakup tempat keramaian, orang yang dicurigai, senjata tajam (Sajam), handak, miras, narkoba, R4, R2, barang bawaan, dan premanisme.

Baca juga: Dinas Pertanian Morowali Temukan Ternak Sapi Dicurigai Terserang Penyakit Keringat Darah

Adapun kendaraan dan pelanggarannya diantaranya Yamaha WR 150 warna biru, Yamaha MX King warna merah milik Artur, Honda Supra GTR warna biru dan Yamaha WR 150.

Sementara untuk kendaraan roda empat yaitu Granmax nomor polisi 8324 CE. 

Kapolsek Bungku Selatan dalam arahannys mengajak para pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas. 

Selain itu, Kapolsek juga menyoroti pentingnya memiliki SIM, membawa STNK, serta memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

Dalam konteks pelanggaran knalpot Brong atau racing, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 250.000," ujar Kapolsek Bungku Selatan. 

Kapolsek juga memberikan saran kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar dapat melanjutkan perjalanan.

Dalam operasi ini, tidak ditemukan senjata tajam, handak, miras, dan narkoba. Jumlah knalpot Bogar yang diamankan sebanyak 5 buah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved