Tolitoli Hari Ini
Polres Tolitoli Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisia CA (19) akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisia CA (19) akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo mengatakan, awalnya terduga pelaku mendatangi rumah korban berinisial SF (15) di malam hari.
Melihat tidak ada orang tua korban, pelaku kemudian memaksa dengan cara menarik korban ke belakang kamar mandi sehingga terjadi persetubuhan.
Baca juga: Pria Ini Nekat Gasak Toko di Jl Wahid Hasyim Kota Palu Demi Beli Sabu
"Korban masih duduk di bangku SMP dan pelaku bekerja sebagai petani," ucapnya kepada TribunPalu, Sabtu (27/1/2024).
Persetubuhan antar keduanya sudah terjadi sejak Agustus 2023.
Menurut pengakuan korban, dirinya bersama pelaku tidak mempunya hubungan spesial (pacaran).
Hanya saja, saat persetubuhan awal itu terjadi, pelaku sempat merekam (video) bersama korban.
Sehingga, video itu yang menjadi senjata pelaku untuk menakut-nakuti korban jika tak menuruti kemauannya.
"Saat berhubungan badan, pelaku memeluk dan mengancing badan korban sampai tidak bisa bergerak, setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku berkata jika terjadi sesuatu dia siap bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Reses Hari Kedua, Ketua Komisi lV DPRD Sulteng Jaring Aspirasi Warga di Kelurahan Kawatuna Palu
Kesal selalu diancam, akhirnya korban menceritakan kepada kedua orang tuanya dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Barang bukti ada satu lembar daster, satu lembar celana dalam dan satu buah buste houder yang semuanya milik korban," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Saat ini pelaku sudah ada di Rutan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kami tahan sudah sejak 10 Januari 2024, penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelasnya.
| Angin Kencang Rusak 2 Rumah di Desa Galumpang Tolitoli, 8 Jiwa Terdampak |
|
|---|
| Jemi Yusuf: Jembatan Limpas Batunobota Harus Permanen, Keselamatan Anak Sekolah Taruhannya |
|
|---|
| Pemkab Tolitoli Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL untuk Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| PGRI Tolitoli Resmi Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Wujudkan Pendidikan Terbaik untuk Anak Indonesia |
|
|---|
| MTQ ke-43 Kabupaten Toli-Toli Dibuka, Bupati Toli-Toli Apresiasi Semangat Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-diborgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.