Palu Hari Ini

Segini Biaya Buat SIM dan Perpanjangan di Polresta Palu

Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak menyebut, pembuatan SIM A, BI dan BII biayanya sebesar Rp 120 ribu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Segini Biaya Buat SIM dan Perpanjangan di Polresta Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak menyebut, pembuatan SIM A, BI dan BII biayanya sebesar Rp 120 ribu.

Hal itu disampaikan kepada TribunPalu saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (31/1/2024).

Kata Yosua, besaran biaya yang dibayarkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

"Kalau biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.

Baca juga: Putri TNI Pangkat Letnan Jadi Korban Salah Tembak Oknum Polisi di Kendari

Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu.

"Warga yang memohon dapat langsung membayarkan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu, jadi masyarakat tidak lagi jauh jauh ke bank,” ujarnya.

Lanjut Yosua, surat kelengkapan pemohon SIM seperti psikologi dan kesehatan itu tertuang dalam Perpol nomor 5 Tahun 2021.

Namun, surat kesehatan dan psikolog itu bukan dikeluarkan dari Polresta Palu melainkan dari pihak ketiga serta biayanya diterapkan oleh pihak ketiga.

"Surat kesehatan dan psikolog dari pihak ketiga yang membuat bukan dari Polresta Palu," tuturnya.

Yosua menyampaikan, pemohon atau perpanjangan SIM wajib mengikuti prosesnya baik dari teori maupun praktek.

Josua mengimbau, agar masyarakat tidak terbiasa mencari jalan pintas atau menggunakan calo. 

Pasalnya, hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur dan membuat rugi berbagai pihak.

"Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli, saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, Satlantas Polresta Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM atau perpanjangan.

"Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan, terutama bagi penyandang disabilitas petugas akan selalu sigap dalam memberikan pelayanan terbaik," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved