Sulteng Hari Ini

Sidang Praperadilan CL kepada Polda Sulteng Ditunda Selama 2 Pekan

Pengadilan Negeri (PN) Palu menunda sidang Praperadilan yang dilayangkan seorang wanita bernama Clara Dewi Wembem atas penahanannya yang dilakukan Dit

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pengadilan Negeri (PN) Palu menunda sidang Praperadilan yang dilayangkan seorang wanita bernama CL atas penahanannya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri (PN) Palu menunda sidang Praperadilan yang dilayangkan seorang wanita bernama CL atas penahanannya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyampaikan, termohon telah bermohon agar sidang tersebut ditunda sampai 20 Februari 2024 karena masih melaksanakan tahapan pengamanan Pemilu 2024.

Meski begitu, hakim tunggal mempertimbangkan dan menunda sidang tersebut sampai dengan 12 Februari 2024.

"Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 12 Februari 2024," ucap Hakim Tunggal Andi Juniman di ruang Kartika PN Palu, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Pemprov Sulteng Bagikan 10 Ribu Bibit Tanaman Cabai di Kota Palu

Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) pemohon Praperadilan, P Hasibuan mengatakan, pemohon merasa dirugikan hak-haknya.

"Jadi kita akan menguji melalui pengadilan bahwa tindakan termohon tidak sah melakukan penangkapan itu, sasaran kan bukan pemohon, tapi suaminya, kenapa pemohon yang dibawa, tujuannya sebagai saksi tetapi malah dilakukan penahanan," ujarnya.

Kasus ini berawal dari termohon datang dan masuk kerumah pemohon dengan tujuan menangkap suami pemohon berinisial AD pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita.

Namun, termohon tidak menemukan AD, sehingga pemohon di bawa ke Polda Sulteng dengan dalih meminta keterangan sebagai saksi terkait kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah datang di Polda Sulteng, pemohon justru dilakukan penahanan sampai dengan saat ini.

"Dengan dasar itu pemohon meminta keadilan melalui jalur praperadilan karena menurut pemohon, penahanan yang dilakukan termohon tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved