Kamis, 18 Juni 2026

Kementerian Pertanian

Mentan Amran: Pengambilan Solar Subsidi Cukup Surat Pengantar dari Kades

Kementerian Pertanian pastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian.

Tayang:
Penulis: Resky Amaliah | Editor: Haqir Muhakir
Kementan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

Kemudahan tersebut di antaranya berupa surat pengantar yang kini bisa didapatkan dari kepala desa.

Padahal sebelumnya, kata Mentan, petani harus melewati berbagai tahap seperti mengurus surat rekomendasi dari Dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar alsintan.

Mentan mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.

"Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini," ujar Mentan, Rabu, (7/2/2024).

Selain solar, kata Mentan, pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi  yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo sebesar 14 triliun.

Mentan ingin, dengan Berbagai kemudahan ini petani dapat memacu produksi dalam negeri sehingga Indonesia ke depan tak perlu bergantung pada kebijakan impor.

"Ada stok pupuk 1,7 juta ton di pengecer indonesia. Jadi tidak perlu ragu soal ketersediaan pupuk untuk masa tanam ini," katanya.

Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa.

Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," katanya.

Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi.

Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.

"Jadi saya mohon kepada pak kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," katanya.

Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET.

Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved