Sulteng Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Sabu 0,567 Gram, Termasuk 3 Mesin Pertamini

Barang bukti dimusnahkan adalah sabu 0.567 gram hasil kejahatan periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.

|
Editor: mahyuddin
JIMMY/TRIBUNPALU.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu menggelar Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (29//2/2024). Pemusnahan Barang Bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Palu, Jl Moh Yami, Kecamatan Selatan, Kota Palu. 

- Tindak pidana perjudian 2 perkara 2 hp, 6 lembar tabel shio, 6 lembar ramalan, 1 kartu ATM, 1 buku Rekening, 1 dompet.

- Tindak pidana Undang-undang Cipta Kerja 1 perkara dengan barang bukti 2 unit dispenser pompa ukuran BBM warna merah putih.

- Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik 3 perkara dengan barang bukti 5 hp, 1 buah router beserta charger, 1 kartu ATM, 1 kalkulator dan beberapa lembar kertas ramalan.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved