Sulteng Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Sabu 0,567 Gram, Termasuk 3 Mesin Pertamini

Barang bukti dimusnahkan adalah sabu 0.567 gram hasil kejahatan periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.

|
Editor: mahyuddin
JIMMY/TRIBUNPALU.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu menggelar Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (29//2/2024). Pemusnahan Barang Bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Palu, Jl Moh Yami, Kecamatan Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jimmy Patiung 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu menggelar Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (29//2/2024).

Pemusnahan Barang Bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Palu, Jl Moh Yami, Kecamatan Selatan, Kota Palu.

Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding menyebutkan, Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu, 26 Februari 2024.

Barang bukti dimusnahkan adalah sabu 0,567 gram hasil kejahatan periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Ada juga senjata tajam, tiga mesin pertamini, dan pakaian.

"Mari bersama-sama memberantas maraknya tindak kejahatan," ucap Muhammad Irwan Datuiding.

Baca juga: Bidik Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis, Kejari Palu Sita 38 Dokumen dan Periksa 23 Saksi

Dia menambahkan, para mengedar Narkotika memanfaatkan masyarakat dalam menjalankan bisnis haram itu.

Olehnya, dibutuhkan edukasi serta pendampingan terhadap masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Wali Kota Palu, Ketua DPRD Palu, - Ketua Pengadilan Negeri Palu, Polresta, BNNP dan para jaksa.

Daftar Barang Bukti Dimusnahkan:

- Tindak Narkotika sebanyak 33 perkara dengan barang bukti Shabu 0.567 Gram, 29 Hp, 13 Bong, 10 Timbangan, 16 Pireks Kaca, 9 Dompet, 2 Korek Api.

- Tindak pidana pembunuhan 1 perkara barang bukti pisau

- Tindak pidana pencurian 7 perkara dengan barang bukti 2 kunci leter Y yang ditajamkan, 4 kunci rumah, nota transaksi, 1 hp dan 1 Busur.

- Tindak pidana UU Darurat 1 perkara barang bukti pisau badik.

- Tindak pidana perjudian 2 perkara 2 hp, 6 lembar tabel shio, 6 lembar ramalan, 1 kartu ATM, 1 buku Rekening, 1 dompet.

- Tindak pidana Undang-undang Cipta Kerja 1 perkara dengan barang bukti 2 unit dispenser pompa ukuran BBM warna merah putih.

- Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik 3 perkara dengan barang bukti 5 hp, 1 buah router beserta charger, 1 kartu ATM, 1 kalkulator dan beberapa lembar kertas ramalan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved