Ramadhan 2024

Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Berikut Waktu dan Besarannya untuk Kota Palu

Zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim tiap tahunnya pada bulan suci Ramadhan menyambut kemenangan Hari Raya Idul Fitri. 

Editor: Haqir Muhakir
Syahrul Cahya
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim tiap tahunnya pada bulan suci Ramadhan menyambut kemenangan Hari Raya Idul Fitri. 

Baik pria maupun wanita wajib mengeluarkan zakat untuk membersihkan dirinya. 

Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menetapkan waktu dan besarannya. 

Baznas Sulteng telah memulai pengumpulan zakat fitrah dari masyarakat sejak awal Ramadhan 1445 H kemarin. 

Baca juga: DMI Sulteng Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas se Kota Palu

Pembayarannya bisa secara tunai di Kantor Baznas maupun online melalui website sulteng.baznas.go.id

Metode itu dilakukan guna mempermudah proses pemungutan zakat fitrah. 

Wakil Ketua I Baznas Sulteng Bidang Pengumpulan, Anshori, menjelaskan esensi zakat fitrah adalah untuk kebermanfaatan bagi masyarakat para mustahik alias penerima. 

"Sehingga harapannya orang yang sangat kekurangan sekalipun setelah Ramadhan dia harus dalam kondisi bergembira, dia menerima zakat," urainya. 

Itulah menjadi dasar Baznas menghimbau masyarakat untuk lebih awal menyalurkan zakatnya. 

Hal itu ditujukan agar mempermudah dan mempercepat proses penyaluran ke mustahik nantinya. 

"Memang didukung syar'i bahwa zakat fitrah paling afdhol diberikan menjelang akhir Ramadhan, namun agar esensinya itu tepat tidak kemudian nanti di tengah malam tidak punya kesempatan mereka menggunakan itu," jelasnya. 

Baznas sudah membuka penerimaan secara digital sejak hari awal Ramadhan hingga batas akhir H-3 Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk penerimaan secara tunai batas hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri. 

Untuk Kota Palu sendiri, berdasarkan Peraturan Kementerian Agama Kota Palu, besaran zakat fitrah pun telah ditetapkan. 

Yakni beras 2,5 kilogram, atau 3,5 liter atau juga setara Rp40 ribu uang tunai per jiwa. 

Adapun zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan didistribusikan ke titik-titik baik di Kota Palu maupun kabupaten sekitar. 

"Tinggal nanti kalau sudah terkumpul kita distribusikan, sudah punya data," pungkasnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved