Ramadan 2026
Batas Akhir Menunaikan Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Jika Lewat Salat Id
Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan yang harus ditunaikan setiap individu Muslim sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.
TRIBUNPALU.COM - Simak batas akhir waktu pembayaran Zakat Fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan yang harus ditunaikan setiap individu Muslim sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara syariat, tujuan zakat ini adalah menyucikan diri sekaligus membantu fakir miskin merayakan kemenangan hari raya.
Baca juga: Alfian Chaniago Reses di Mantikulore, Terima Keluhan Warga soal Air Bersih hingga Masjid Mangkrak
Waktu Pembayaran Zakat
Pendakwah Abu Ridho menjelaskan bahwa terdapat batasan waktu terkait penyerahan kewajiban ini kepada mustahik.
Batas akhir yang disepakati oleh para ulama adalah sesaat sebelum imam memulai rangkaian salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Jika seseorang baru menyerahkan zakatnya setelah salat Idul Fitri ditegakkan, maka status ibadah tersebut secara otomatis berubah.
Abu Ridho menegaskan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan amalan yang dilakukan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Artinya, secara hukum fikih, orang yang bersangkutan dianggap belum menunaikan kewajiban Zakat Fitrah untuk tahun tersebut.
Untuk menghindari risiko terlambat, masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan waktu-waktu yang telah diutamakan oleh para ulama.
Malam Takbiran disebut sebagai salah satu waktu yang paling utama dan sangat dianjurkan untuk menyerahkan Zakat Fitrah.
Baca juga: Polres Parigi Moutong Siagakan 111 Personel Amankan Idul Fitri 2026
“Ada dua waktu yang disepakati oleh para ulama berkaitan dengan keutamaan kapan kita memberikan Zakat Fitrah, yaitu di malam takbiran dan di hari Idul Fitri atau pada waktu subuh di Hari Raya Idul Fitri,” ujar pendakwah Rahmat Ilahi Abu Ridho dalam program Tanya Ustadz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Jumat (13/3/2026).
Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat tersebut dua hingga tiga hari sebelum lebaran sesuai dengan riwayat hadis Nabi.
Rentang waktu yang panjang ini diberikan untuk memudahkan distribusi zakat agar dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan tepat waktu.
| Jadwal Imsakiyah Kota Palu 30 Ramadan 1447 H, Jumat 20 Maret 2026 |
|
|---|
| Kemenag Buol Gelar Khataman Al-Qur’an Akbar, Wabup Apresiasi Generasi Muda |
|
|---|
| Jelang Idul Fitri, 44 Siswa SIP 55 Polda Sulteng Gelar Baksos di Panti Asuhan Palu |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Kota Palu Besok, Kamis 19 Maret 2026 atau 29 Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini Rabu 18 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/zakat-mal-2025.jpg)