Pemilu 2024

KPU Sigi Siap Hadirkan 10 Orang Saksi Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

KPU Sigisiap menghadirkan sepuluh orang saksi dalam menyanggah kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

TribunPalu.com/Angelina
Ketua KPU Sigi, Soleman, usai menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Kantor Bawalu Sigi, Senin (18/3/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, siap menghadirkan sepuluh orang saksi dalam menyanggah kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, usai menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Kantor Bawalu Sigi, Senin (18/3/2024) sore.

"Rencana kami itu menghadirkan sepuluh orang saksi. Tetapi sesuai jadwal kita dimungkinkan hari ini menghadirkan empat untuk saksi khusus pelaksanaan di TPS 5 Uwemanje, Kecamatan Kinovaro," ucapnya.

Adapun pelaporan yakni H Darwis Saing hanya menghadirkan dua orang saksi, diantaranya Koordinator saksi di Kecamatan Marawola dan saksi saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Solemen mengungkapkan, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 pihaknya merasa keberatan terkait dengan legal standing pelapor dalam hal ini H Darwis Saing.

"Sebagaimana yang sudah kami uraikan dalam jawaban, ada beberapa hal yang kami merasa keberatan yakni soal legal standing pelapor terkait dengan kedudukannya yang seharusnya diajukan partai politik bukan oleh individu atau pun calon anggota legislatif," katanya.

Menurutnya, dari kedua saksi yang dihadirkan pelapor menyebutkan secara jelas bahwa yang bersangkutan adalah calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.

"Dari keterangan saksi tadi sudah meyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus dan juga bagian dari calon anggota legislatif 2024 dapil lima Kabupaten Sigi," tutur Soleman.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan pelaporan semua proses sudah berdasarkan mekanisme dan sudah diselesaikan sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

"Jadi masalah di tingkat TPS itu diselesaikan di TPS, ada masalah tingkat kecamatan maka diselesaikan di kecamatan dan apabila ada masalah di tingkat kecamatan yang belum selesai maka akan kami selesaikan pada pleno tingkat kabupaten," tegasnya.

Ia menambahkan, sebenarnya dalam prakara ini semuanya sudah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme di rapat pleno tingkat kecamatan.

"Kami juga ingin membuktikan apakah betul saksi yang dihadirkan berhubungan dengan laporan dan itu akan menjadi laporan tersendiri dalam penyusunan kesimpulan yang kami sampaikan dalam sidang selanjutnya," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved