Viral

VIRAL Kakanwil Kemenag Sulbar Dituding Lakukan Pelecehan Seksual pada Pegawainya

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya

Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pengacara terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung, Amryiadi Amir saat ditemui di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.

Syafrudin Baderung pun diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) usai dilaporkan.

Selain Syafrudin Baderung, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli juga ikut menjalani pemeriksaan.

Mereka diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Syafrudin Baderung dan Suharli tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 09.00 Wita pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka diperiksa selama dua jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.

Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kelienya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.

"Alhamdulilah pemeriksaan klien kami hari ini berjalan dengan baik. Berlangsung selama dua jam lebih,"kata Amriyadi kepada Tribun-Sulbar.com.

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.

Kuasa Hukum Sebut Rekayasa Pelapor

Terkait dengan hasil pemeriksaan kliennya, Amri membantah tuduhan terhadap kliennya terkait adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, menurutnya itu tidak benar.

"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.

Kata Amryiadi pihaknya juga tidak melihat video dan foto yang dijadikan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan yang berjalan ini.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved