Sulteng Hari Ini

Kenali 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi

Jika orang wajib pajak telat untuk melaporkan SPT, maka orang tersebut akan mendapatkan denda. 

Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyebutkan, pelaporan SPT menjadi kewajiban seluruh pemilik NPWP. 

"Pelaporan SPT ini sifatnya wajib oleh seluruh pemilik NPWP," ujar Bangun Nur Cahya Kurniawan dikutip dari Kanal Youtube TribunPalu Official, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Penerimaan Pajak di Kabupaten Poso Tahun 2023 Capai Rp 157 Miliar

Dia menjelaskan, Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, serta karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan selama minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, serta orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak.

Bangun Nur Cahya Kurniawan menambahkan, jika orang wajib pajak telat untuk melaporkan SPT, maka orang tersebut akan mendapatkan denda. 

Pelaporan SPT mempunyai batas waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Selengkapnya simak video hingga tuntas! (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved