Kamis, 9 April 2026

Sulteng Hari Ini

IPAL dan SLHS Bermasalah, BGN Stop Sementara 51 SPPG di Sulteng

Saat ini, total SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tengah tercatat sebanyak 203 unit, dengan 51 di antaranya tengah disuspensi sementara.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover/Handover
Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar sanitasi. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Penghentian ini bertujuan menjaga kualitas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. 
  • SPPG bisa kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan dan diverifikasi pihak terkait.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM,PALU - Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar sanitasi.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, mengatakan penertiban tersebut telah dilakukan sejak 31 Maret 2026 melalui surat dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

“Penertiban ini sudah mendapat persetujuan dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III dan ditujukan kepada SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujarnya saat ditemui di Kantor KPPG Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat standar operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ke depan, BGN juga akan menerapkan sistem grading atau pengelompokan level terhadap seluruh SPPG di Indonesia guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix April: Infinix Note 60, Infinix GT 30, Infinix Hot 60i, Infinix Note Edge

“Tujuannya untuk menjaga sterilitas makanan dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Karena itu, pemenuhan SLHS dan IPAL menjadi syarat utama sesuai Juknis 401.1,” jelasnya.

Aril menegaskan, SPPG yang disuspensi dapat kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pengawasan.

Pengelola diwajibkan mengajukan dokumen perbaikan, termasuk bukti foto dan laporan, untuk diverifikasi sebelum operasional dibuka kembali.

Ia mengakui, seluruh SPPG yang disuspensi sebelumnya telah beroperasi dan melayani program MBG

Namun, penghentian sementara tersebut merupakan konsekuensi yang telah tertuang dalam perjanjian kerja sama antara SPPG dan pihak sekolah.

“Setiap SPPG memiliki kepala satuan yang berkoordinasi langsung dengan sekolah sebagai penerima manfaat,” katanya.

Terkait batas waktu perbaikan, Aril menyebut tidak ada tenggat khusus. 

Meski demikian, pihaknya mengimbau agar pengelola segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan IPAL agar layanan bisa kembali berjalan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved