Sekda Touna Lengser

Sempat Lengser, Sovianur Kure Kembali Jabat Sekda Tojo Una-una

SK itu membatalkan keputusan bupati sebelumnya terkait pencopotan Sovianur Kure sebagai Sekda Tojo Una-una.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Sovianur Kure menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pencopotan sebagai Sekda Tojo Una-una per 1 April 2024. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Sovianur Kure menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pencopotan sebagai Sekda Tojo Una-una per 1 April 2024.

SK itu membatalkan keputusan bupati sebelumnya terkait pencopotan Sovianur Kure sebagai Sekda Tojo Una-una.

"Benar, saya terima tanggal 1 April SK itu," kata Sovianur Kure via Whatsapp, Rabu (3/4/2024).

Kendati, telah menerima SK pembatalan itu, Sovianur Kure belum berkantor di ruang Sekda.

"Saya sementara tugas luar kota kemarin," ucapnya.

Baca juga: Sovianur Kure Dilengser dari Jabatan Sekda Tojo Una-una, Kini Jadi Staf di DPRD

Istri Kepala Dinas PUPR Touna Muhammad Ilyas itu juga belum berkomunikasi dengan bupati pascapembatalan itu.

Sovianur Kure dicopot dari jabatan Sekda Tojo Una-una berdasarkan SK bupati nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.

Sovianur Kure juga mendapat tugas baru sebagai Analis Pengawasan di Sekretariat DPRD Tojo Una-una.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved