SIAPA Kuntadi? Jaksa Pembongkar Korupsi Harvey Suami Sandra Dewi Rp271 Triliun, Segini Hartanya
Inilah sosok Kuntadi, jaksa pembongkar kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok Kuntadi, jaksa pembongkar kasus Korupsi timah Rp271 triliun yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Adapun sosok Kuntadi menjadi sorotan setelah berhasil membongkar kasus Korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Dimana dalam perkara ini, Kuntadi berhasil mengungkap Korupsi tambang timah Rp271 triliun tersebut.
Dimana tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya ialah suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.
Adapun terbongkarnya kasus Korupsi di PT Timah Tbk atas hasil komando dari sosok Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Lantas, siapakah sosok Kuntadi ini? Berikut profilnya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Agustus 2022 lalu.
Sebelum menempati posisi tersebut, ia merupakan asisten umum Jaksa Agung.
Kuntadi telah malang melintang di berbagai posisi penting.
Pada 2017, ia menjabat sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara.
Pada tahun yang sama, ia sempat berperan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kala itu, Kuntadi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana.
Ia ditunjuk untuk menggantikan Didik Istiyanta yang dipromosikan menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam susunan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia, Kuntadi tercatat menjabat sebagai anggota di Bidang Monitoring dan Evaluasi (2019-2021).
Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi beberapa kali mengungkap kasus korupsi.
Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).
Kemudian, ia berperan menangani kasus Korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023).
Di mana dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana Korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).
Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.
Harta Kekayaan Kuntadi
Intip Harta Kekayaan Kuntadi sosok Jaksa dibalik terbongkarnya kasus Korupsi tambang timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 271 T.
Kasus Korupsi itu pun sejauh ini telah menyeret 16 tersangka dan satu diantaranya adalah suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Kuntasi sendiri adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus.
Ia menjadi sosok yang mengkomandoi sehingga akhirnya kasus ini terkuak.
Sebelum menjadi Dirdik Jampidsus, Kuntadi pernah menjabat sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara.
Tak hanya itu, ia juga malang melintang menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebagai Jaksa, Kuntadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 4 April 2024, Kuntadi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada.
Teranyar adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,1 Miliar.
Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 1 Miliar.
Kuntadi tercatat memiliki 6 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan dan Bogor yang jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Ia juga punya satu unit sepeda motor dan sebuah mobil.
Berikut rincian Harta Kekayaan Kuntadi
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.685.535.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 147 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 727.185.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 230 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.729.850.000
5. Tanah Seluas 5250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 178.500.000
6. Bangunan Seluas 0 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 105.000.000
1. MOTOR, Piaggio Vespa S125 3V1E AT Tahun 2016, WARISAN Rp. 15.000.000
2. MOBIL, Ford Ecosport 1.5l Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 164.640.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 220.351.385
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.175.526.385
HUTANG Rp. 1.000.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.175.526.385.
Sandra Dewi Diperiksa Hari Ini Buntut Korupsi Timah Rp207 Triliun
Disisi lain, Kuntadi juga mengungkap bahwa Sandra Dewi bakal diperiksa hari ini, Kamis (4/4/2024).
Diketahui, Sandra Dewi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Penjadwalan pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Iya (Sandra Dewi) kami panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi, Kamis (4/4/2024) pagi.
Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).
Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.
Adapun nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.