Sulteng Hari Ini

BHP Makassar dan Kemenkumham Kolaborasi Layanan Hukum Keperdataan Harta Peninggalan di Sulteng

BHP Makassar terlibat dalam bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan harta peninggalan di Sulawesi Tengah.

Editor: mahyuddin
handover
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar berkolaborasi untuk memperkuat layanan hukum di Sulawesi Tengah. Kepala BHP Makassar Oryza turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Sulteng, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar berkolaborasi untuk memperkuat layanan hukum di Sulawesi Tengah.

Kepala BHP Makassar Oryza turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Sulteng, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Oryza mengapresiasi Kemenkumham Sulteng yang aktif memperhatikan isu-isu kepemilikan harta aset pascabencana alam.

Dia memastikan BHP Makassar terlibat dalam bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan harta peninggalan di Sulawesi Tengah.

“Pastinya sangat bersyukur atas sinergitas yang dibangun ini, tentunya penyelesaian persoalan isu kepemilikan harta peninggalan di Sulteng akan terus kita tingkatkan layanannya,” ucap Oryza melalui rilis tertulis diterima TribunPalu.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Lewat Inovasi Lalampa, Kantor Imigrasi Palu Berikan Layanan Prima di Pamona Selatan Poso

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyebut pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses bagi masyarakat di Sulawesi Tengah terkait dengan harta peninggalan.

“Pertemuan ini menjadi langkah awal kami untuk meramu sebuah strategi yang konkret sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan harta peninggalan,” ujar Hermansyah Siregar.

Melalui pertemuan itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar merencanakan pembentukan satuan tugas khusus.

Satuan tugas khusus nantinya juga melibatkan pemerintah daerah setempat, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama, Badan Pertanahan Nasional, Notaris, DJKN hingga Disdukcapil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved