Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Lepas 282,74 Hektar Lahan PT ANA, Dikembalikan ke Petani Bunta Morut

Hal tersebut berdasarkan surat gubernur No:500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta

|
zoom-inlihat foto Pemprov Sulteng Lepas 282,74 Hektar Lahan PT ANA, Dikembalikan ke Petani Bunta Morut
Hand over
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74  hektar lahan PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74  hektar lahan PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

Hal tersebut berdasarkan surat gubernur No:500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang ± selama 1,5 tahun.

Baca juga: 80 UMKM Ramaikan Festival Raudhah Rangkaian Haul Guru Tua ke-56 Tahun di Palu

Diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.

Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT ANA, serta OPD ditingkat provinsi.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder, termasuk PT ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut.

Baca juga: Ratusan Pengunjung Padati Festival Raudhah 2024 di Kawasan Religi Sis Aljufri Palu

Ia menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah.

"Masih ada satu desa yaitu Desa Bungintimbe masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut ± 600 ha, termasuk 4 desa yang ada disekitar," ujar Rusdy Mastura melalui keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, Rusdy Mastura berharap PT ANA segera menindaklanjutinya perihal yang dimaksud karena langkah ini penting dan telah disepakti bersama.

Terakhir diharapkan sinergitas aparat penegak hukum membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulawesi Tengah.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved