Banggai Hari Ini

6 Warga Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan HGU di Banggai, Ada Caleg Terpilih dan Lurah

Dari enam warga itu, satu di antaranya adalah seorang Caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari PKB.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Sedikitnya enam warga terjerat kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya enam warga terjerat kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Mereka kini telah ditahan pihak kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dari enam warga itu, satu di antaranya adalah seorang Caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari PKB.

Selain itu, seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Batui juga ikut terseret. 

Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait klaim lahan di wilayah tersebut.

Baca juga: Anak 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banggai, Pelaku Rencana Kabur ke Morowali

Menurut laporan yang dihimpun pihak berwenang, keenam tersangka berinisial DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA.

Mereka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 2 pekan sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

MA merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi asal Dapil IV (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan), serta SA, seorang pejabat ASN yang menjabat sebagai Lurah. 

SA ditunjuk sebagai saksi atas perannya sebagai juru ukur tanah semasa menjabat sebagai aparat di Kelurahan Sisipan.

Kasus itu mencuat atas dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim lahan pada objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan

Dalam kasus itu, para terdakwa mengklaim lahan bekas HGU PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) yang saat ini diakuisisi PT Matra Arona Banggai (MAB) sebagai milik mereka, dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan di Kelurahan Sisipan.

Namun, SKPT tersebut kemudian dibatalkan oleh pemerintah kelurahan karena terbit di atas lahan HGU. 

Pembatalan ini mengakibatkan SKPT yang dianggap sebagai dasar kepemilikan lahan oleh para terdakwa menjadi tidak lagi berlaku.

Kasus itu menjadi semakin rumit ketika terungkap bahwa SKPT yang dimaksud belum terdaftar dalam buku tanah kelurahan dan faktanya tidak pernah juga dilakukan pengukuran di lapangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved