Jumat, 10 April 2026

Palu Hari Ini

TribunPalu.com Jalani Verifikasi Faktual Dewan Pers

Dewan Pers melakukan verifikasi faktual kepada beberapa media siber di Indonesia, Jumat (26/4/2024). Termasuk TribunPalu.com salah satu perusahaan m

Editor: Haqir Muhakir
Syahrul Cahya
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual kepada beberapa media siber di Indonesia, Jumat (26/4/2024). Termasuk TribunPalu.com salah satu perusahaan media yang berbasis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pers melakukan verifikasi faktual kepada beberapa media siber di Indonesia, Jumat (26/4/2024). 

Termasuk TribunPalu.com salah satu perusahaan media yang berbasis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Verifikasi faktual itu dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu. 

Verifikasi pada media dibawah naungan Kompas Gramedia (KG) Group itu diikuti langsung oleh Penanggung Jawab Redaksi Novemy Leo, dan Content Manager Mahyudin, disaksikan para jurnalis. 

Baca juga: Hadir di Sulteng Expo 2024, Kantor Imigrasi Palu Layani Pembuatan Paspor di Luar Jam Kerja

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah ditunjuk sebagai saksi. 

Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Ikbal, mendampingi seluruh proses verifikasi mulai dari pemeriksaan berkas, peninjauan kantor, dan pengecekan konten yang dihasilkan. 

Diketahui, TribunPalu.com telah berdiri sejak 18 Januari 2021 di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah. 

TribunPalu.com menjadi portal berita ke-50 dari Tribun Network.

Hingga kini berkantor di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers dengan tujuan menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. 

Sebuah media akan disematkan sebagai media terverifikasi jika telah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers.

Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved