Pilkada Poso 2024

Bidik Kursi Incumbent, Yasin Mangun Kembalikan Formulir Calon Bupati di PDIP Poso

Surat tugas Partai Golkar sejatinya meminta Yasin Mangun maju sebagai bakal calon wakil bupati.

|
Editor: mahyuddin
SYAHRIL/TRIBUNPALU.COM
Wakil Bupati Poso Yasin Mangun menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Sekretariat DPC PDIP, di Jl Gatot Subroto, Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Yasin Masung disambut Ketua DPC PDIP Poso Fandy W Songgo dan jajaran pengurus. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Wakil Bupati Poso Yasin Mangun menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Sekretariat DPC PDIP, di Jl Gatot Subroto, Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Yasin Masung disambut Ketua DPC PDIP Poso Fandy W Songgo dan jajaran pengurus.

"Saya mengembalikan berkas di PDI Perjuangan dalam rangka pencalonan di Pilkada 2024," sebut Yasin Mangun kepada sejumlah awak media, Senin (6/5/2024).

Surat tugas Partai Golkar sejatinya meminta Yasin Mangun maju sebagai bakal calon bupati.

Hanya saja, Yasin Mangun tetap mengikuti mekanisme yang ada di PDIP.

"Dan juga surat tugas itu sendiri tetap juga kami kembalikan kepada DPD 1 dan DPP untuk dievaluasi kembali, apakah itu akan ada perubahan atau tidak," ucap Yasin.

Baca juga: Ini Alasan Darmin Sigilipu Maju di Pilkada Poso 2024, Siapkan Program Pemerintahan Berkeadilan

Keputusan DPD, menurut Yasin Mangun akan melewati serangkaian koordinasi dengan pihak PDIP.

Apapun hasil keputusannya nanti, Yasin sebagai kader Golkar akan legowo.

Yasin belum dapat memastikan surat tugas itu sebagai rekomendasi riil dari Partai Golkar. 

Dia hanya menyerahkan keputusan akhir di DPD 1 dan DPP.

Sejatinya ada dua nama yang ditugaskan oleh Golkar untuk berkompetisi dalam Pilkada Poso 2024.

Yakni Yasin Mangun dan Sesi Kristina Dharmwati Mapeda yang saat ini masih tercatat sebagai Ketua DPRD Poso.

Namun dalam perkembangannya, Sesi Kristina Dharmwati Mapeda meminta kebijakan Partai Golkar agar tetap ditempatkan di lembaga legislatif.

Namun permohonan itu masih dalam proses.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved