Pilkada Poso 2024
DKPP Gelar Sidang Etik Untuk Ketua dan Anggota KPU Poso
Sidang Etik itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU Poso ), Sulawesi Tengah.
Sidang Etik berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa (29/10/2024).
Sidang Etik itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Baca juga: Donor Darah Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Berharap Bantu Masyarakat
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dkk.
Ia mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggatian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Baca juga: Reses Perdana, Wakil Ketua I DPRD Palu Dengar Aspirasi Masyarakat Kecamatan Palu Selatan
Sidang Etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait.
Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Para kuasa hukum juga menyatakan bahwa para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6. (*)
Paripurna, DPRD Poso Umumkan Verna GM Inkiriwang-Soeharto Pasangan Kepala Daerah Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Poso 2024, KPU Tetapkan Incumbent Verna-Soeharto Raih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Debat Pilkada Poso 2024, Program Darmin Sigilipu Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Nelayan |
![]() |
---|
Debat Pilkada Poso 2024, Lukky-Nasruddin Janjikan LPG Gratis hingga Moderasi Beragama |
![]() |
---|
Debat Kandidat Pilkada Poso 2024, Verna Inkiriwang Gaungkan Program 1000 Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.