Sulteng Hari Ini

Penyelundupan 15 Kg Sabu ke Tatanga Palu Digagalkan, Kurir Dibekuk dan Satu Pelaku Diburu Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 15.450 kilogram (Kg).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 15.450 kilogram (Kg). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 15.450 kilogram (Kg).

Pengungkapan dilakukan oleh tim opsnal ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli Jl. trans sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, mengatakan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku berinisial Il.

Pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu.

Baca juga: Panglima TNI Agus Subiyanto Beri Hadiah Umrah pada 10 Prajurit di Sulteng

"IL melakukan aksinya atas perintah dan petunjuk I yang masih dalam pencarian, untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu untuk di edarkan di Kelurahan Tantang.

Pada kesempatan itu, petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

"IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga Palu," katanya

Lanjut Wadirresnarkoba, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram.

Selain itu, ada sekitar 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone

Kini IL telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.

Wadirresnarkoba menambahkan, Pengungkapan kasus ini tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat.

Olehnya itu,  ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang," tuturnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved