Sulteng Hari Ini

IUP Terancam Dicabut, Hanya Dua dari 15 Perusahaan Tambang Sulteng yang Laporkan Dokumen

Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sedikitnya 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu 60 hari bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen jaminan reklamasi (RR) dan pascatambang. Jika tidak dipenuhi, izin mereka berpotensi dicabut.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini diterbitkan ESDM RI untuk memberi waktu perusahaan menyelesaikan dokumen yang diperlukan. 

Baca juga: Alasan Nenek di Kota Palu Dirantai Keluarganya, Jaga Keselamatan, Polisi Sebut Bukan Menyiksa

“Kalau perusahaan ini belum membuat RR dan pascatambang, itu butuh waktu 4-5 bulan dari 6 dokumen yang harus disiapkan. Olehnya kalau ada niat baik, ESDM pusat bisa memberi kemudahan. Tapi kalau tidak, hari ke-61 izin mereka akan dicabut,” kata Ajenkris.

Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.

Keduanya adalah PT Trio Kencana (Mineral) dan PT Vio Resources (Mineral) yang beroperasi di Kabupaten Morowali. 

Adapun dokumen keduanya masih dalam proses penyempurnaan dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Ajenkris menambahkan, provinsi akan memfasilitasi perusahaan yang menunjukkan niat baik agar izin mereka tidak langsung dicabut. 

Baca juga: Bupati Banggai Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi di BKN

Namun, jika batas waktu 60 hari dilewati tanpa progres, ESDM pusat akan mengambil keputusan tegas.

Sebagian besar dari 15 perusahaan yang terancam pencabutan IUP berasal dari Kabupaten Morowali. 

Penghentian sementara ini dinilai dapat berdampak pada izin usaha maupun pendapatan daerah, sehingga pemerintah provinsi mendorong perusahaan segera menindaklanjuti kewajibannya.

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan nasional Kementerian ESDM yang mencabut ratusan IUP di seluruh Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved