Poso Hari Ini

Polres Poso Ungkap Kasus Pidana Narkotika, Satu Tersangka Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Poso mengungkap kasus tindak pidana Narkotika periode Maret hingga Mei 2024 di Mako Polres Poso, Jl Pulau Sumatera, Keluraha

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Polres) Poso mengungkap kasus tindak pidana Narkotika periode Maret hingga Mei 2024 di Mako Polres Poso, Jl Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kepolisian Resor (Polres) Poso mengungkap kasus tindak pidana Narkotika periode Maret hingga Mei 2024 di Mako Polres Poso, Jl Pulau Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (28/5/2024).

Total 2 kasus tindak pidana Narkotika yang mereka ungkap selama 3 bulan terakhir, tersebar di Kecamatan Poso Kota Utara dan Poso Kota dengan total 6 tersangka. Diperkirakan para tersangka ini telah menggunakan sabu selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Doping untuk meningkatkan semangat dalam bekerja disebut menjadi alasan mereka mengonsumsi Narkotika.

Satu kasus tindak pidana Narkotika, Polisi menangkap 5 orang tersangka yang diduga tengah berpesta sabu di sebuah rumah warga. 

Baca juga: 4 Warga Poso Tertipu Rp 587 Juta untuk Kelulusan Seleksi TNI, Pelaku Tertangkap di Manado

"Waktu kejadian minggu ke empat Maret, minggu ke dua dan ke empat April dan minggu pertama dan ketiga Mei 2024," sebut Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele kepada sejumlah awak media.

Polisi mengumpulkan total barang barang bukti Narkotika golongan 1 seberat 11,27 gram lengkap dengan handphone, set alat isap sabu dan uang tunai Rp 1 juta dari dua kasus tindak pidana.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut mereka pasok dari salah satu wilayah di Kota Palu. Mereka memesan via WhatsApp dengan modus operandi mata rantai terputus. 

"Artinya memesan barang lewat WhatsApp, kemudian ada yang mengantar. Proses pengantaran itu, ditentukan tempat dimana barang itu dijatuhkan, lalu kemudian yang mau menerima itu mencari dengan ciri-ciri yang mereka sudah sepakati," sebut Kasat Narkoba.

Selain itu Satres Narkoba juga membekuk  pemberi informasi penjual sabu alias cepu. "Ada sebagian tersangka tidak memiliki barang bukti tetapi ada keterkaitan dimana mereka berada di dalam satu tempat. Ada yang menunjukan bahwa tempat menjual sabu," tutur AKP Mulyadi.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved