Sulteng Hari Ini

Pemkot-Pemprov Sepakati 6 Hal Penanganan Debu Area Penambangan Batuan di Wilayah Palu dan Donggala

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah, menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan per

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah, menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah, menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Kesepakatan tersebut dihasilkan, setelah dilaksanakannya rapat pengendalian pencemaran debu, yang menghadirkan para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggungjawab Usaha.

Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Soetomo, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Adapun kesepakatan yang dimaksud, para pelaku usaha wajib memasang Sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu sampai dengan 30 hari kedepan.

Baca juga: Pemkab Ajak 3 Dokter Spesialis di Program Bunga Desa, Beri Layanan Kesehatan Gratis di Pelosok Poso

Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan/termasuk jalan Houling ke Jetty.

Pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan RKL – RPL, termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.

Kemudian, tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota, akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha, ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).

Selanjutnya, pelaku usaha sepakat melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pelaku usaha juga wajib memuat material yang tidak melebihi kapasitas dumptruck dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.

Terakhir, pelaku usaha tunduk dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan berlaku.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved