DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Inisiatif

ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna perihal Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiat

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna perihal Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sulteng pada Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna perihal Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sulteng pada Senin (10/6/2024).

Agenda tersebut merupakan Rapat Paripurna interen pada Masa Persidangan ke III Tahun Kelima yang diselenggarakan oleh DPRD Sulteng.

Pantauan TribunPalu.com, Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim didampingi Waket III Muharram Nurdin.

Rapat yang dimulai pada pukul 15.00 WITA itu juga di ikuti oleh 31 Anggota dewan baik melalui tatap muka maupun via daring.

Baca juga: Soal Ormas Dapat Izin Kelola Tambang, Ketua Komisi lll DPRD Sulteng Soroti Profesionalitas

Agenda tersebut digelar dalam rangka menetapkan tiga buah Raperda Inisiatif Anggota DPRD Sulteng tahun 2024.

Adapun Raperda yang ditetapkan pada Paripurna itu yakni Raperda tentang Sumber Daya Air, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara itu pengusul dari ketiga Raperda tersebut yakni Sri Indraningsih Lalusu, Abdul Karim Aljufri, dan Ibrahim A Hafid diminta menyerahkan berkas usulannya kepada pimpinan paripurna untuk kemudian dibahas dan ditetapkan oleh masing-masing fraksi yang hadir. 

Selepas itu Pimpinan Rapat Paripurna, Moh Arus Abdul Karim meminta pandangan dan tanggapan dari tiap fraksi guna dibahas dalam tahap selanjutnya dalam rangka penetapan tiga Raperda tersebut.

Pada kesempatan itu juga masing-masing fraksi yang hadir menyetujui bahwa tiga Raperda inisiatif Anggota DPRD tersebut untuk disepakati sebagai Raperda  dan dibahas bersama pimpinan eksekutif.

Diketahui agenda itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved