Sulteng Hari Ini

Advokad Natsir Said Duga Oknum Aparat Bekingi Praktik Rentenir di Sulteng

Adapun terkait dugaan keterlibatan oknum aparat Kepolisian itu, oleh Kuasa Hukum JR berencana untuk membuat laporan pada pihak Propam Polda Sulteng.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Handover
Advokat Natsir Said selaku kuasa hukum JR 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang rentenir berinisal SSF (51) atau akrab disapa ‘Mami’ resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulteng.

SSF sebelumnya dilapor JR, seorang warga Kota Palu yang merasa telah menjadi korban SSF selama proses transaksi.

Adapun penetapan tersangka SSF tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/264/V/RES.1.19./2024/Ditreskrimum.

Natsir Said selaku kuasa hukum JR menyebutkan, kliennya telah membuat laporan polisi pada sekitar November 2022 dengan nomor laporan LP/B/334/XI/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

“Iya benar klien kami membuat Laporan Polisi terkait praktik rentenir yang dalam proses transaksinya mengandung unsur ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan SSF terhadap klien kami,” terang Natsir Said melalui rilis tertulisnya, Kamis (13/65/2024).

Baca juga: Polresta Palu Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Polisi Sita 2 Motor Diduga Hasil Curian

Dalam kasus itu, JR telah mengembalikan sejumlah uang yang nilainya jauh melebihi pokok pinjaman.

SSF masih tetap melakukan penagihan dengan menggunakan berbagai macam cara.

Natsir Said menduga upaya penagihan itu dibekingi oknum polisi yang juga tidak lain adalah suami dari SSF.

“Iya benar, kami miliki bukti perintah transaksi ke rekening oknum yang tidak lain adalah suami dari SSF dengan nilai transaksi yang tidak sedikit jumlahnya,” ujar Natsir.

Adapun terkait dugaan keterlibatan oknum aparat Kepolisian itu, oleh Kuasa Hukum JR berencana untuk membuat laporan pada pihak Propam Polda Sulteng.

“Kami sedang menyusun poin-poin yang menjadi laporan pada pihak Propam. Ini juga bagian dari bentuk kecintaan kami pada institusi kepolisian supaya dapat mengontrol anggotanya di luar agar tidak berbuat hal-hal yang justru dapat mencoreng nama baik institusi,” ucap Natsir.

Dia berharap, penyidik Polda Sulteng menahan SSF selama proses penyidikan karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved