Kecelakaan Kerja di IMIP

Kecelakaan Kerja Marak di Morowali, Jatam Sulteng Pertanyakan Sanksi Pemerintah kepada Perusahaan

Hal serupa juga pernah terjadi pada Desember 2023, ledakan tungku di PT ITSS menyebabkan puluhan pekerja harus menjadi korban. 

Editor: mahyuddin
Handover
ILUSRTRASI - Industri pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menelan korban luka. Tepatnya dua pekerja menderita luka bakar usai terkena semburan uap panas saat membersihkan terak di tungku feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Kamis (13/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Industri pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menelan korban luka.

Tepatnya dua pekerja menderita luka bakar usai terkena semburan uap panas saat membersihkan terak di tungku feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Kamis (13/6/2024) malam.

Hal serupa juga pernah terjadi pada Desember 2023, ledakan tungku di PT ITSS menyebabkan puluhan pekerja harus menjadi korban. 

PT ITSS merupakan tenan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengolah nikel di Bumi Tepeasa Moroso Morowali.

Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah sepanjang 2024, kurang lebih 3 kali terjadi kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP.

Baca juga: Kronologi 2 Karyawan PT ITSS Morowali Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terkena Uap Panas

Pertama, diduga terjadi di PT SMI dua orang karyawan harus dievakuasi untuk mendapatkan observasi dan penanganan, hal ini terjadi karena cairan slag meluber dan merambat ke lantai dasar.  

Kedua, diduga terjadi di wilayah operasional PT DSI. di mana dalam video yang beredar dua karyawan kontraktor PT Riskun tergantung di kabel yang disebut tersengat listrik.

Dan ketiga, kembali terjadi di PT ITSS yang menyebabkan dua orang pekerja kembali menjadi korban. 

"Tentu insiden kecelakaan kerja yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa insiden-insiden kecelakaan kerja ini terus terjadi? Jawabannya karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja," ucap Direktur JATAM Sulteng, Moh Taufik kepda TribunPalu.com, Minggu (16/6/2024).
 
Pemerintah sambung pria bertitel sarjana hukum itu, seyogyanya berani memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara atau pencabutan izin berusaha, jika kecelakaan kerja terus terjadi. 

"Contoh kecil lemahnya pengawasan dan saksi yang diberikan, insiden kecelakaan kerja yang terjadi di bulan Desember tahun 2023, di PT ITSS, kami tidak pernah mendengar sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan oleh pemerintah pusat dan daerah," sebut Taufik.

Produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon untuk mengatasi perubahan iklim, tidak menumbalkan buruh dan lingkungan hidup. 

Baca juga: Identitas 2 Karyawan PT ITSS Morowali Sulteng Alami Luka Bakar, Asal Sulsel dan Sultra

Buruh yang bekerja di sektor pertambangan nikel harusnya menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan teknologi rendah karbon, namun kenyataannya kecelakaan kerja yang terus dan tidak memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja.

"Maka dari itu kami dari Jatam Sulteng mendesak pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan audit sistem manajemen K3 seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan nikel di wilayah Kawasan Industri PT IMIP. Karena kecelakaan kerja yang menyebabkan para pekerja harus menjadi korban, bukan hanya kali ini terjadi. Kenapa Audit K3 ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan," ucap Taufik.
 
Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh yang bekerja di kawasan industri PT IMIP sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved