Sulteng Hari Ini

Jatanras Polda Sulteng Tangkap Bandar Judi Togel di Kabupaten Parigi Moutong

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone, uang tunai Rp 188 ribu,  dan selembar rekapan shio.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang bandar judi togel inisial A (47) diringkus tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

"Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ada mengamankan seorang bandar judi Togel pada Minggu 16 Juni 2024,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan media, Kamis (20/6/2024)

Penangkapan terhadap bandar inisial A (47) dilakukan setelah tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL

Menurut Kompol Sugeng Lestari, bandar tersebut mengoperasikan judi kupon putih dengan omzet antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta satu kali putar.

Baca juga: DPRD Sulteng Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Progres Pembangunan Kereta Api

Bandar itu melibatkan enam orang penyalur.

Pelaku melakukan kegiatan itu dengan mengikuti jadwal putaran judi Singapura setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu.

Tersangka A telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 17 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone, uang tunai Rp 188 ribu,  dan selembar rekapan shio.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” ujar Kompol Sugeng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved