DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Progres Pembangunan Kereta Api
Rombongan Pansus II DPRD Sulteng diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F Budi Prayitno beserta jajarannya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira bersama Ketua Pansus II Zainal Abidin Ishak menyambangi Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
Kunjungan itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan di Sulawesi Tengah.
Pertemuan itu bertempat di Kementerian Perhubungan, Lantai 6 Gedung Cipta, Jl Medan Merdeka Barat, Nomor 8, Jakarta Pusat.
Turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim, bersama anggota Pansus ll DPRD.
Rombongan Pansus II DPRD Sulteng diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F Budi Prayitno beserta jajarannya.
Tujuan kunker itu adalah untuk meminta masukan dan saran terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Sulteng.
"Karena perhubungan di Sulteng membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan sebagai jaminan konektivitas antarwilayah," kata Zainal Abidin Ishak membuka pertemuan itu dirilis ke TribunPalu.com, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: DPRD Sulteng Konsultasi ke PUPR, Bahas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air
Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kaidah atau batasan dalam mewujudkan hal tersebut sehingga ada sinergitas antara pemerintah dan daerah.
Anggota Pansus ll Sonny Tandra menyampaikan, Ranperda ini merupakan ranperda inisiatif dari eksekutif dalam hal ini Pemda Sulteng namun dalam hal ini dibahas secara bersama-sama.
“Saya meminta agar kiranya Kementerian Perhubungan RI dapat memberikan suatu rekomendasi regulasi yang nantinya akan menjadi rujukan dalam proses penyempurnaan ranperda tersebut sehingga dapat dilahirkan menjadi suatu perda,” ujar Sonny
Selain itu, Sonny Tandra juga menyampaikan, Ranperda itu mengatur tentang urusan darat, laut, akan tetapi urusan udara tidak masuk di dalamnya.
“Apakah memang urusan transportasi udara tidak diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurusnya dan mengapa urusan transportasi udara tersebut diambil alih semua pusat, sementara urusan darat dan laut diberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat ikut andil,” ujar Sonny.
Anggota Pansus II Huisman Brant Toripalu menambahkan, Ranperda tersebut juga akan membahas perkeretaapian.
Olehnya itu, Huisman Brant Toripalu menanyakan kejelasan pembangunan perkeretaapian di Sulteng, karena hingga saat ini pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng belum ada.
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.