DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Progres Pembangunan Kereta Api

Rombongan Pansus II DPRD Sulteng diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F Budi Prayitno beserta jajarannya. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira bersama Ketua Pansus II Zainal Abidin Ishak menyambangi Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI. Kunjungan itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan di Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira bersama Ketua Pansus II Zainal Abidin Ishak menyambangi Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI.

Kunjungan itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan di Sulawesi Tengah.

Pertemuan itu bertempat di Kementerian Perhubungan, Lantai 6 Gedung Cipta, Jl Medan Merdeka Barat, Nomor 8, Jakarta Pusat.

Turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim, bersama anggota Pansus ll DPRD.

Rombongan Pansus II DPRD Sulteng diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F Budi Prayitno beserta jajarannya. 

Tujuan kunker itu adalah untuk meminta masukan dan saran terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Sulteng.

"Karena perhubungan di Sulteng membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan sebagai jaminan konektivitas antarwilayah," kata Zainal Abidin Ishak membuka pertemuan itu dirilis ke TribunPalu.com, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: DPRD Sulteng Konsultasi ke PUPR, Bahas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air

Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kaidah atau batasan dalam mewujudkan hal tersebut sehingga ada sinergitas antara pemerintah dan daerah.

Anggota Pansus ll Sonny Tandra menyampaikan, Ranperda ini merupakan ranperda inisiatif dari eksekutif dalam hal ini Pemda Sulteng namun dalam hal ini dibahas secara bersama-sama.

“Saya meminta agar kiranya Kementerian Perhubungan RI dapat memberikan suatu rekomendasi regulasi yang nantinya akan menjadi rujukan dalam proses penyempurnaan ranperda tersebut sehingga dapat dilahirkan menjadi suatu perda,” ujar Sonny

Selain itu, Sonny Tandra juga menyampaikan, Ranperda itu mengatur tentang urusan darat, laut, akan tetapi urusan udara tidak masuk di dalamnya.

“Apakah memang urusan transportasi udara tidak diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurusnya dan  mengapa urusan transportasi udara tersebut diambil alih semua pusat, sementara urusan darat dan laut diberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat ikut andil,” ujar Sonny.

Anggota Pansus II Huisman Brant Toripalu menambahkan, Ranperda tersebut juga akan membahas perkeretaapian.

Olehnya itu, Huisman Brant Toripalu menanyakan kejelasan pembangunan perkeretaapian di Sulteng, karena hingga saat ini pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng belum ada. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved