Buol Hari Ini

Polisi Ciduk Ayah Cabuli 2 Anaknya di Buol Sulteng, Aksi Bejat Diketahui Tetangga

Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap kedua putrinya itu untuk meladeni nafsu bejatnya.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Satrekrim Polres Buol menyiduk pria berinisial Y (35) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satrekrim Polres Buol menyiduk pria berinisial Y (35) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ironisnya, korban berjumlah dua orang adalah putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan satu lagi berumur 11 tahun.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan, pelakukan melakukan perbuatan bejatnya itu sejak Maret hingga Mei 2024, di Desa Lakodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol.

"Perbuatan pelaku diketahui tetangga dan dilaporkan kepada istri pelaku. Pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatannya di kebun," ucap Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu.com, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Protes Jalan Rusak, Warga Buol Sulteng Rusak Pagar dan Rintis Jalan Baru di dalam Bandara Pogogul

Dalam melakukan aksinya, tersangka memaksa sang anak ikut membantu di kebun.

Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap kedua putrinya itu untuk meladeni nafsu bejatnya.

"Pengakuan korban karena nafsu," ujar Kompol Sugeng.

Pelaku inisial Y (35 th) sudah ditahan penyidik sejak tanggal 9 Mei 2024 dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (5) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved