Palu Hari Ini

Pemkot Palu Wajibkan Pengendara Bayar Karcis Parkir, Termasuk Pengemudi Ojek Online

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan pembayaran karcis parkir oleh pengendara, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol).

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).

Apel tersebut berlangsung di Lapangan Bulu Tangkis Dispora Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Hadianto Rasyid mengatakan bahwa seluruh pengguna lahan parkir wajib membayar parkir.

Baca juga: Hadianto Rasyid Pimpin Apel Akbar Bersama Juru Parkir Kota Palu

"Saya sampaikan, seluruh pengendara yang menggunakan lahan parkir wajib membayar parkir dengan karcis parkir, termasuk ojek online," ucap Hadianto.

Menurutnya, pengendara wajib membayar apabila memarkirkan kendaraan lebih dari 5 menit.

"Jangan sampai baru 1 menit kalian sudah tagih, minimal 5 menit terparkir baru ditagih," ujarnya.

Kewajiban pembayaran parkir tersebut dikenakan oleh semua masyarakat Kota Palu, mulai dari pejabat hingga personel kepolisian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved