Palu Hari Ini
Pemkot Palu Wajibkan Pengendara Bayar Karcis Parkir, Termasuk Pengemudi Ojek Online
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan pembayaran karcis parkir oleh pengendara, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol).
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).
Apel tersebut berlangsung di Lapangan Bulu Tangkis Dispora Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Hadianto Rasyid mengatakan bahwa seluruh pengguna lahan parkir wajib membayar parkir.
Baca juga: Hadianto Rasyid Pimpin Apel Akbar Bersama Juru Parkir Kota Palu
"Saya sampaikan, seluruh pengendara yang menggunakan lahan parkir wajib membayar parkir dengan karcis parkir, termasuk ojek online," ucap Hadianto.
Menurutnya, pengendara wajib membayar apabila memarkirkan kendaraan lebih dari 5 menit.
"Jangan sampai baru 1 menit kalian sudah tagih, minimal 5 menit terparkir baru ditagih," ujarnya.
Kewajiban pembayaran parkir tersebut dikenakan oleh semua masyarakat Kota Palu, mulai dari pejabat hingga personel kepolisian. (*)
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Uji Beban Tuntas, Jembatan Palu IV Siap Dijajal Awal 2026 |
![]() |
---|
Masuki Tahap Akhir Rekonstruksi, BPJN Sukses Gelar Uji Beban Jembatan Palu IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.