Palu Hari Ini
Pemkot Palu Wajibkan Pengendara Bayar Karcis Parkir, Termasuk Pengemudi Ojek Online
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mewajibkan pembayaran karcis parkir oleh pengendara, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol).
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat memimpin apel akbar bersama Juru Parkir (Jukir) di Kota Palu, Kamis (4/7/2024).
Apel tersebut berlangsung di Lapangan Bulu Tangkis Dispora Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Hadianto Rasyid mengatakan bahwa seluruh pengguna lahan parkir wajib membayar parkir.
Baca juga: Hadianto Rasyid Pimpin Apel Akbar Bersama Juru Parkir Kota Palu
"Saya sampaikan, seluruh pengendara yang menggunakan lahan parkir wajib membayar parkir dengan karcis parkir, termasuk ojek online," ucap Hadianto.
Menurutnya, pengendara wajib membayar apabila memarkirkan kendaraan lebih dari 5 menit.
"Jangan sampai baru 1 menit kalian sudah tagih, minimal 5 menit terparkir baru ditagih," ujarnya.
Kewajiban pembayaran parkir tersebut dikenakan oleh semua masyarakat Kota Palu, mulai dari pejabat hingga personel kepolisian. (*)
| PT Telkom Indonesia Digugat di PN Palu, Ahli Waris Klaim Tanah Milik Keluarga Daud Agan |
|
|---|
| Gebyar UMKM Expo 2025 Kota Palu Resmi Dibatalkan, Isu Dugaan Permainan Tender Mencuat |
|
|---|
| Pemkot Palu Tetapkan SPBU Layani Pengisian BBM Subsidi Mulai Jam 7 Malam |
|
|---|
| Terungkap dalam Rapat DPRD Palu, Honorer Lolos PPPK, Padahal Bapaknya yang Mengabdi |
|
|---|
| Pertamina Region Sulteng Pastikan Stok BBM Cukup Hingga Natal dan Tahun Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.