Pilkada Donggala 2024
Pemkab dan KPU Donggala Sepakati Dana Pilkada Rp 37,2 Miliar, Pencairan 2 Kali
Besaran dana itu tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati Rp 49,7 miliar.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah kabupaten dan KPU Donggala menyepakati Dana Pilkada di angka Rp 37,2 miliar.
Besaran dana itu tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati Rp 49,7 miliar.
Sekretaris KPU Donggala Moh Sophan Senga menyebutkan, pihaknya dan Pemkab sepakat Dana Pilkada di angka tersebut setelah melalui beberapa pertemuan.
"Alhamdulillah, sudah dimediasi BPKP perwakilan Sulteng dan disepakati jumlah total Rp 37.2 miliar," kata Moh Sophan Senga via Whatsapp, Kamis (18/7/2024).
Dia menambahkan, pencairan dana Pilkada Donggala 2024 itu bertahap.
Tahap awal Rp 32,2 miliar, lalu pencairan tahap dua melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: KPU Donggala Dilema, Dana Pilkada 2024 Belum Cair Jelang Pembayaran Honor Pantarlih
Atas kesepakatan itu, KPU Donggala harus mencukupkan dana tersedia.
Sejak tahapan bergulir, Pemerintah Kabupaten Donggala baru mencarikan Rp 2,5 miliar pada tahun 2023 dari kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Total NPHD yang diteken Pemkab dan KPU Donggala mencapai Rp 49 miliar.
Sebenarnya, persoalan Dana Pilkada di Kabupaten Donggala telah melalui beberapa kali pertemuan setelah NPHD dianulir pemerintah.
Pemkab meminta rasionalisasi Dana Pilkada dengan alasan defisit.
Pemkab menyatakan kemampuannya di angka Rp 32 miliar.
Usulan itu ditolak KPU Donggala dengan alasan dana tidak cukup untuk menggulirkan Pilkada 2024.
Baca juga: Alasan KPU Donggala Enggan Teken Berita Acara untuk Pencairan Dana Pilkada
Usai pembahasan alot, Pemkab dan KPU sepakat di angka Rp 37 miliar.
Hanya saja, Pemkab mengusulkan lagi pencairan dana itu bertahap, tahun ini Rp 32 miliar, sisanya dicairkan dalam Anggaran Belanja Tambahan.
Hal itu membuat KPU Donggala dilema, karena seluruh pembiayaan tahapan dibutuhkan di periode 2024.
Tak hanya itu, Pemkab Donggala juga mendesak KPU untuk meneken berita acara kesepakatan.
Berita acara kesepakatan itu menjadi acuan pencairan dana.
KPU Donggala menolak penandatanganan berita acara kesepakatan karena khawatir bertentangan dengan hukum.(*)
| Moh Yasin-Syafiah Daftar Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| KPU Donggala Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Vegata Unggul 61.883 Suara |
|
|---|
| Real Count Pilkada Donggala 2024, KPU Tetapkan Perolehan Vera-Taufik Capai 61.883 Suara |
|
|---|
| KPU Donggala Pastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Selesai Tepat Waktu |
|
|---|
| Hadapi Rekapitulasi Perolehan Suara, Bawaslu Donggala Tingkatkan Kapasitas Panwaslih Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Donggala-2024.jpg)